Dia menjelaskan bahwa pembiayaan kuliah di Unsoed berasal dari beberapa sumber, termasuk dari pemerintah, mitra, dan juga masyarakat melalui UKT.
Menurutnya, sistem pembiayaan UKT di Unsoed masih mengacu pada aturan tahun 2012. Namun, berdasarkan surat dari kementerian, perlu dilakukan penyesuaian Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Rektor menjelaskan bahwa UKT ditentukan berdasarkan berbagai variabel, seperti proses pendidikan, metode, dan akreditasi program studi. Namun, pengalaman di lapangan mempengaruhi besaran UKT yang berbeda-beda, dengan tingkatan dari level 1 hingga level 8.
Pembiayaan UKT, menurut Rektor, dipengaruhi oleh dua komponen utama, yaitu pendapatan orangtua dan jumlah tanggungan keluarga.
Terkait keluhan besaran UKT yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi riil, Rektor mengharapkan agar mahasiswa memasukkan data sesuai dengan persetujuan orangtua.
Menanggapi pernyataan Rektor, seorang calon mahasiswa baru asal Fakultas Pertanian, Aisyah, mengeluhkan besaran UKT yang harus dibayarnya. Meskipun pekerjaan orang tuanya hanya sebagai buruh dan pedagang, ia harus membayar UKT golongan 4.
Aisyah juga menyesalkan bahwa besaran UKT tidak diumumkan sebelum Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait