Cara Cek Status Prakerja dengan KTP, Ini Langkah Mudahnya

Komaruddin Bagja/Arbi Anugrah
Cara Cek Status Prakerja dengan KTP, Ini Langkah Mudahnya. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Cara cek status Prakerja dengan KTP merupakan langkah pertama yang wajib dilakukan. Hal ini untuk memastikan jika Anda memang telah terdaftar dalam program ini. 

Hanya dengan beberapa klik sederhana, Anda bisa mulai mengakses informasi penting terkait status pendaftaran, dan memanfaatkan berbagai insentif yang ditawarkan. 

Program Kartu Prakerja sendiri telah berjalan sejak tahun 2020, di mana program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat ekonomi melalui peningkatan keterampilan dan kewirausahaan.

Dengan memeriksa status Prakerja dengan KTP, Anda tidak hanya sedang memastikan keberlanjutan partisipasi dalam program ini, tetapi juga merupakan langkah awal untuk membuka pintu menuju peluang yang lebih luas dan masa depan yang lebih cerah.

Ingin mengetahui apakah NIK KTP Anda telah terdaftar pada program Kartu Prakerja? Berikut langkah-langkah mudahnya:

Cara cek status Prakerja dengan KTP

1. Website Prakerja:

  • Buka laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/.
  • Klik tombol "Daftar Sekarang".
  • Isi alamat email dan kata sandi akun Prakerja Anda.
  • Jika Anda belum memiliki akun, Anda wajib mendaftar terlebih dahulu.

2. Isi Data Diri:

  • Anda bakal diminta mengisi NIK dan KK.
  • Isi NIK yang ingin Anda cek statusnya.


Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network