Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
“Kami hadir untuk melindungi para atlet. Ini adalah bentuk komitmen yang kami bangun khususnya di Kabupaten Banyumas bagi para atlet dari kategori amatir hingga atlet profesional," tutur Antony.
Antony berharap, ke depannya semakin banyak cabang olahraga yang atletnya mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, agar para pemain dan pelatih bisa tenang dalam menekuni profesinya.
"Jika semua terlindungi maka semuanya bisa lebih tenang dan bisa lebih fokus untuk berlatih dan bertanding, sebab apabila terjadi risiko kecelakaan, maka akan di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Antony.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait