Kasus Judi Online di Banyumas, Omset Rp3,4 Miliar, Tetapkan 11 Tersangka

elde joyosemito
Kasus Judi Online di Banyumas, Omset Rp3,4 Miliar, Tetapkan 11 Tersangka. Foto: Elde Joyosemito

Pada Rabu (19/6/2024) lalu, Satuan Reskrim Polresta Banyumas secara serentak menggerebek tiga lokasi rumah kontrakan yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian online. Dari penggerebekan tersebut, mereka berhasil mengamankan puluhan orang serta berbagai barang bukti seperti ratusan komputer.

3. Omset Rp3,4 Miliar

Setelah penggerebekan, polisi menemukan fakta bahwa dalam sebulan para pelaku mampu menghasilkan uang hingga mencapai Rp3,4 miliar. "Dalam sehari mereka menghasilkan kurang lebih 3.000 billion chip. Dengan 1 billion chip berkisar Rp38 ribu, maka dalam sehari pelaku memperoleh pendapatan kurang lebih Rp114 juta, dan dalam sebulan Rp3,4 miliar," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan.

4. Modus Operandi

Gim yang dimainkan oleh para tersangka adalah Higgs Games Island. Kegiatan perjudian ini dilakukan secara terstruktur, dimulai dari TKP 1 di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, di mana pembuatan ID baru dilakukan secara masif mulai dari level 1 hingga level 5 dengan menggunakan perangkat komputer yang terpasang emulator dan melibatkan 42 operator.

"42 operator itu dalam sehari menghasilkan kurang lebih 25 ribu ID dengan upah per ID sebesar Rp250," kata Kasat.

ID yang dibuat kemudian dikirim ke TKP 2 dan TKP 3 untuk diinput dalam google spreadsheet yang sudah disiapkan, lalu dimainkan pada sebuah gim slot dengan bantuan macro bot untuk menghasilkan chip. "ID yang menang berisi chip minimal 1,2 billion dikompulir untuk diambil chipnya dan akun yang kalah dimainkan lagi sampai menghasilkan chip," ujarnya.

Selanjutnya, ID yang menang akan di-top up ke masing-masing ID sebesar Rp10 ribu melalui platform pembayaran online untuk menaikkan status ke level VIP sebagai syarat pengiriman chip. Chip tersebut kemudian dijual belikan di Facebook melalui chat pribadi dan promosi live streaming.

“Chip tersebut pernah dijual dari tersangka DAI kepada saudara T sejumlah 800 billion seharga Rp24 juta, hal tersebut diketahui dari chat messenger Facebook,” tambahnya.

5. Pasal yang Dikenakan

Sebelas tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network