Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat terutama bagi para mahasiswi, untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan dan tidak mudah terpengaruh oleh gaya hidup yang tidak sehat.
Penting untuk selalu bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait