JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun telah bermain judi online. Bahkan, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang tahun 2024 mengungkap jika jumlah transaksi yang dilakukan anak-anak di bawah usia 11 tahun itu mencapai Rp3 miliar.
"Itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Ivan mengatakan jika PPATK telah memotret transaksi judi online anak pada rentang usia 11-16 tahun. Di mana sebanyak 4.514 anak pada usia tersebut telah terpapar judi online dengan jumlah transaksi mencapai 45.000 kali senilai total Rp7,9 miliar.
"Kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak. 4.514 anak, angkanya Rp7,9 miliar, transaksi 45.000," ujarnya.
Dijelaskan Ivan, populasi anak usia 17-19 tahun menurutnya paling banyak terpapar judi online, angkanya mencapai 191.380 anak, dengan total transaksi mencapai Rp282 miliar. Padahal pada rentang usia tersebut, umumnya mereka tengah menimba ilmu yang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan nantinya.
"Itu 17 tahun sampai 19 tahun, angkanya 191.380 orang. Transaksinya sampai Rp282 miliar. Total frekuensi transaksi transaksi 2,1 juta," katanya.
Jika ditotal secara keseluruhan, lanjut dia setidaknya ada 197.045 anak yang telah bermain judi online dengan nilai deposit mencapai Rp293,4 miliar.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait