Melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), PPS dan PPK melakukan sinkronisasi data untuk mendapatkan hasil yang valid. Sebelum dilakukan penetapan DPS, PPS dan PPK juga melakukan rapat pleno terbuka untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari para pihak.
Yasum memambahkan secara system pihaknya juga melakukan tabrak data menggunakan Sidalih untuk menyelesaikan daftar pemilih yang tercatat ganda di lebih satu tempat.
“Istilahnya (dilakukan) tabrak data antar kabupaten ataupun provinsi untuk menyelesaikan data pemilih yang tercatat di lebih satu tempat,” katanya saat memberikan penjelasan penyusunan DPS di depan peserta rapat pleno.
Ia mengatakan jika jumlah DPS yang ditetapkan hari ini mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah DP4 yang diterima KPU Kabupaten Banyumas. Yasum menjelaskan hal itu karena banyaknya pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS), diantaranya karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri atau pindah domisili ke luar kabupaten serta tercatat ganda di tempat lain.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Banyumas akan mengumumkan DPS di tempat-tempat strategis untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dari tanggal 18-27 Agustus 2024.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait