Tak Terima Ibunya Meninggal karena Covid-19, Pemuda Ini Mengamuk Rusak Ruangan RSUD Cilacap

Heri Susanto
Tersangka pelaku perusakan salah satu ruangan RSUD Cilacap saat digelandang di Polres Cilacap. (iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id – Polisi menangkap seorang pemuda karena merusak salah satu ruangan di Kantor RSUD Cilacap. Pemuda berinisial JTS nekat merusak karena tak terima orang tuanya yang dirawat di RSUD setempat meninggal karena Covid-19.

Kejadian tersebut bermula saat ibu tersangka dirawat di ruang isolasi RSUD Cilacap karena terpapar Covid-19. Saat mendatangi rumah sakit, tersangka mendapati kabar jika ibunya meninggal dunia.

Karena tak terima orang tuanya meninggal dunia karena positif Covid-19, tersangka emosi dan mengamuk di ruang Amarilis gedung paru center RSUD Cilacap. Tersangka mengamuk dengan melakukan perusakan dengan memukul pintu kaca hingga hancur dan merusak berbagai alat kesehatan.

Setelah ditangkap polisi, saat di lakukan tes swab, tersangka rupanya juga positif terpapar Covid-19. Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka menunggu selesainya isolasi mandiri selama 14 hari.

“Dia mendapatkan kabar bahwa orang tuanya, ibunya kritis kemudian mendatangi rumah sakit dan mendapat kabar ibunya meninggal dunia,” kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Kamis (5/8/2021).

“Tidak terima hal tersebut, karena luapan emosi sehingga melakukan perusakan dengan memecahkan kaca di rumah sakit. Selain itu ada peralatan medis yang rusak. Tapi hal tersebut bisa diredam oleh keluarga tersangka sendiri,” katanya.

Tersangka mengaku emosi ketika mendapati kabar jika orang tuanya meninggal karena Covid-19. Selain itu, sebelum ibunya meninggal tersangka berulang kali mencari informasi terkait kondisi ibunya. Namun tidak mendapat respons dari pihak rumah sakit.

“Dari pagi saya telepon pihak rumah sakit, telepon ibu saya nggak ada yang ngangkat. Waktu sore saya dikabari ibu saya kritis, saya langsung ke rumah sakit pengin tahu. Tahu-tahu ibu saya sudah nggak ada,” kata tersangka.

Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Cilacap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis 406 dan 14 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network