"Kami memastikan bahwa dokumen persyaratan tersedia dalam bentuk fisik dan digital. Tadi, kami menghitung bahwa Pak Dewo memiliki 20 jenis dokumen persyaratan, sementara Bu Lintarti memiliki 18 dokumen. Perbedaannya adalah Pak Dewo memiliki berkas ijazah pendidikan selain SMA dan keterangan haji," jelas Agung.
Selain itu, Bawaslu juga telah memastikan bahwa dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPRD sudah ada dan memenuhi syarat.
"Dokumen pengunduran diri Bu Lintarti sudah ada. Aturannya jelas, minimal harus ada surat pengunduran diri terlebih dahulu. Pada saat penetapan, dokumen tersebut harus dilengkapi dengan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri. Jika keputusan pemberhentian belum diterbitkan saat penetapan, maka bisa menggunakan tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses," ujar Agung.
Pengawasan ketat ini berlangsung hingga pukul 23.59 WIB pada hari ketiga. Menurut Agung, hingga batas waktu tersebut, tidak ada partai politik peserta pemilu lainnya yang mendaftarkan pasangan calon. Jika sesuai regulasi, maka masa pendaftaran akan diperpanjang.
"Sesuai aturan, masa pendaftaran akan diperpanjang. Jadwal tahapan akan ditunda terlebih dahulu, kemudian disesuaikan dengan jadwal perpanjangan. KPU juga wajib melakukan sosialisasi kepada partai politik dan pemangku kepentingan mengenai perpanjangan tersebut. Karena sisa partai politik yang belum bergabung kurang dari 6,5% syarat pencalonan, maka memungkinkan gabungan partai politik yang sudah diterima pendaftarannya untuk memisahkan diri dan mengusulkan pasangan calon lain," pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait