CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan alat berat di UPT Perbengkelan di Dinas PUPR Cilacap pada tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Dr Muhammad Irfan Jaya melalui Kasi Pidsus Dany Karolustiawan Dauly mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni BTS (51) merupakan teknisi di UPTD dan S (58) yang merupakan mantan kepala UPDT yang berstatus pensiunan.
Penetapan tersangka terhadap kedua atas perkaran dugaan tindak pidana korupsi penyewaan alat berat di UPTD Perbengkelan Dinas PUPR tahun anggaran 2021. Setelah di lakukan penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Cilacap.
"Berdasarkan laporan nomor 700.1.2.1/1182/14 tanggal 16 Agustus 2024 perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian negara (PKKN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan penyewaan alat berat pada UPTD Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cilacap TA 2021 dengan hasil kerugian negara sebesar Rp747.500.000 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” kata Dany.
Adapun modus operandi yang di gunakan kedua tersangka bersama sama melakukan penyewaan alat berat tidak sesuai prosedur pada tahun 2021 yakni tanpa perjanjian sewa serta menetapka harga sewa tidak sesuai berdasarkan Perda nomor 17 tahun 2018.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait