4 Karya Kreatif Kebumen yang Masuk HKI, Berikut Daftarnya

Elde Joyosemito
Empat hasil karya kreatif masyarakat Kebumen telah diakui sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Empat hasil karya kreatif masyarakat Kebumen telah diakui sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Karya-karya tersebut meliputi Sapi PO, Tari Cepetan, Ingkung Suran Banyumudal, dan Kelapa Genjah Entok.

Sertifikat HKI tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dalam acara pembukaan Pameran Wetan Prahu yang digelar di Bappeda Kebumen pekan lalu.

"Alhamdulillah, kita patut bersyukur bahwa ekspresi budaya tradisional dan sumber daya genetik dari Kebumen seperti Tari Cepetan, Ingkung Suran, Kelapa Genjah Entok, dan Sapi PO telah dipatenkan sebagai bagian dari HKI," ujar Bupati.

Menurut Bupati, masyarakat Kebumen memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Ide-ide kreatif yang berlimpah ini adalah sumber daya tak terbatas dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi, seperti Sapi PO atau Peranakan Ongole, yang merupakan hasil genetika yang diciptakan oleh warga Kebumen.

"Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk menyadari pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," tambahnya.

Para pelaku ekonomi kreatif, termasuk seniman dan budayawan, perlu memahami pentingnya HKI untuk melindungi keaslian ide mereka. Hak Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan terhadap ide-ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir bahwa idenya akan diklaim oleh orang lain.

“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sebaiknya segera mendaftarkannya sejak awal. Untuk HKI, ada yang harus didaftarkan dan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang lain bisa menirunya tanpa adanya perlindungan hukum,” jelas Bupati.

Kepala Bappeda Kebumen, Bahrun Munawir, menambahkan bahwa keberadaan HKI dapat menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Jika suatu ide telah mendapatkan HKI dan kemudian digunakan oleh pihak lain, pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.

"Artinya, produk atau ide yang telah didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor," katanya.

Bahrun juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi. Dengan penggunaan media sosial yang masif, kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral dan berpotensi besar mengalami pencurian ide sangat tinggi.

"Ini yang perlu diantisipasi. Untuk mencegah klaim atas produk, merek, atau ide kreatif dari pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif harus segera mendaftarkan karyanya ke HKI," jelasnya.

Pemerintah, melalui Bappeda, juga memfasilitasi masyarakat Kebumen yang ingin mendaftarkan produk atau ide kreatifnya sebagai HKI. "Bagi yang ingin memasukkan ide kreatifnya dalam HKI, silakan datang langsung ke Bappeda, kami siap memfasilitasi," ujar Bahrun.

Lebih lanjut, Bahrun menambahkan bahwa kepemilikan HKI juga mempengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi ditolak karena dianggap melanggar merek dagang dan tidak memiliki perlindungan atas rahasia dagangnya.

Editor : Elde Joyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network