Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, mengatakan bahwa hasil verifikasi menunjukkan banyak persyaratan yang tidak dipenuhi.
"Dari proses verifikasi berkas, kami menemukan banyak dokumen pendaftaran syarat pencalonan dan dokumen syarat calon dari pasangan yang tidak lengkap," kata Rofingatun saat konferensi pers, Kamis dini hari.
Oleh karena itu, KPU mengembalikan berkas dokumen ke partai politik pengusul.
"Dalam waktu pendaftaran yang ada, tidak bisa dilakukan perbaikan ulang, karena perpanjangan pendaftaran sudah ditutup pada pukul 23.59 WIB," jelas Rofingatun.
Sebelumnya, pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8), hanya satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar, yaitu Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti. Pasangan ini diusulkan oleh gabungan 12 partai politik, yaitu PDI-P, PKB, PKS, PAN, PPP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, Perindo, Partai Ummat, dan Partai Gelora, dengan total suara sebanyak 1.044.498 (98,19 persen).
Dengan kondisi tersebut, KPU membuka perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September. Dengan perpanjangan pendaftaran ini, ada kemungkinan muncul calon baru karena partai yang telah mengusulkan Sadewo-Lintarto diperbolehkan mengubah dukungan untuk calon lain.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait