Celana dan Baju Lengan Panjang Digulung saat Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Vitrianda Hilba Siregar
Celana dan baju lengan panjang digulung atau dilipat saat sholat bagaimana hukumnya? (Foto: Freepik)

CELANA  dan baju lengan panjang digulung atau dilipat saat sholat bagaimana hukumnya? Nah hal ditanyakan seorang jamaah dalam sebuah kajian yang diasuh Ustadz Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud al Atsary beberapa waktu lalu. Lantas bagaimana penjelasannya?

Hal pertama, yang harus  dilakukan adalah memotong celana yang panjangnya hingga melebihi mata kaki. Ikutilah sunah sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW dan di sana ada kebahagiaan dan keselamatan.

Kedua, dengan menggulung pakaian maka akan terkena dalil berikutnya, yakni larangan menggulung kain dalam sholat.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku diperintahkan untuk bersujud pada tujuh anggota badan, kening -dan beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya-, kedua tangannya, dan kedua kakinya, serta ujung kedua telapak kakinya. Dan kami tidak (boleh) menahan pakaian dan rambut". [HR. Bukhari no.812 dan Muslim no. 490].

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network