Celana dan Baju Lengan Panjang Digulung saat Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Vitrianda Hilba Siregar
Celana dan baju lengan panjang digulung atau dilipat saat sholat bagaimana hukumnya? (Foto: Freepik)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Para Ulama telah sepakat atas larangan dari sholat, sedangkan pakaiannya atau lengannya tergulung atau (rambut) kepalanya terjalin (mengikat rambut) atau rambutnya tertutupi di bawahnya sorban atau yang semisal itu, maka semuanya ini terlarang dengan kesepakatan ulama. Dan hal itu merupakan makruh tanzih (tidak sampai pada haram). Maka jika dia sholat dengan demikian sungguh dia telah berbuat buruk, akan tetapi sholatnya tetap sah". (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim karya Al-Imam An+Nawawi 4/209)

Ketiga, celana terutama jeans  yang dipakai untuk sholat tidak memenuhi kriteria pakaian syar'i, karena ketatnya dan membentuk tubuh. Maka, kami tidak menyarankan memakai jeans. Belilah syirwal, hal itu lebih syar'i dan lebih murah dari jeans.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network