5 Fakta Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 12 Kilogram Sabu

Elde Joyosemito
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12 kilogram. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNewsPurwokerto.id-Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 12 kilogram. 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis methamphetamin (sabu) dengan total berat 12 kilogram. Dalam operasi ini, seorang residivis narkoba berhasil diamankan sebagai tersangka.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jateng pada Senin (30/9/2024).

Konferensi pers tersebut dihadiri juga oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, Kakanwil Bea Cukai Jateng-DIY Ahmad Rofiq, dan Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo.

Berikut fakta-fakta dalam pengungkapan kasus tersebut.

1. Awal Pengungkapan

Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang mencurigai adanya barang kiriman yang disamarkan sebagai paket Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Rabu, 4 September 2024. Barang tersebut ditujukan ke Jakarta, namun pengirimannya melalui Pelabuhan Semarang.

Editor : EldeJoyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network