Panwaslu di Purbalingga Berhasil Cegah Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa

Arbi Anugrah
Panwaslu di Purbalingga Berhasil Cegah Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa. Foto: Dok Bawaslu Purbalingga

"Setelah dilakukan pencegahan dengan memberikan pemahaman akan potensi pelanggaran yang bisa menjerat perangkat desa tersebut, akhirnya perangkat desa yang bersangkutan melepaskan atribut paslon dan meninggalkan lokasi kampanye," jelasnya.

Atas upayanya tersebut, potensi pelanggaran netralitas perangkat desa yang berpotensi muncul di Desa Karang Banjar dapat dihindari dan tidak terjadi pelanggaran netralitas perangkat desa.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito menjelaskan jika hal tersebut merupakan bentuk pencegahan untuk mengawal proses demokrasi. "Upaya pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi," ucap Wawan.

Wawan berharap, ke depan tidak ada lagi Kepala Desa atau perangkat desa yang melakukan perbuatan seperti yang terjadi, karena dapat berpotensi melanggar netralitas.

"Sehingga proses demokrasi melalui pemilihan serentak tahun 2024 ini, berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas sesuai dengan kehendak rakyat," pungkasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network