Selain itu, wakil menteri juga berhak menerima tunjangan kinerja sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA, dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku di kementerian tempat mereka bertugas.
Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan dihitung dengan memperhitungkan gaji pokok sebagai PNS, yang ditambah dengan tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Selain gaji dan tunjangan, wakil menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas yang tidak kalah dengan menteri, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Kendaraan dinas yang diberikan memiliki standar yang setara dengan pejabat struktural eselon IA.
Jika kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, wakil menteri akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.
Selain itu, mereka juga mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung oleh negara.
Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri berasal dari anggaran masing-masing kementerian di mana mereka bertugas.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait