Anak, Lansia dan Warga yang Belum Divaksin Dilarang Masuk Mal

Tim iNews
Ilustrasi mal di Jakarta

JAKARTA, iNews.id- Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM dari 10 Agustus hingga 16 Agustus mendatang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah larangan masuk mal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan adanya aturan baru mengunjungi mal. Dalam aturan PPKM yang baru, anak-anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk mal.

"Anak umur di bawah 12 tahun dan mereka yang berusia di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke mal atau pusat perbelanjaan untuk saat ini,"ujarnya pada konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021).

Tidak hanya mereka yang berusia di bawah 12 dan di atas 70 tahun yang dilarang masuk, masyarakat yang belum divaksin pun tidak diperkenankan masuk ke dalam mal. "Kami terangkan sekali lagi, hanya yang sudah divaksinasi yang bisa masuk mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,”paparnya.

Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa protokol kesehatan baru pun akan dibuat untuk memaksimalkan pilot project tersebut. Ia menambahkan, prokes ini bukan hanya milik pemerintah, namun juga asosiasi mal.

"Prokes ini bukan hanya dimiliki pemerintah tapi juga asosiasi. Bisa dilakukan tindakan pengamanan insentif dan disinsentif. Pengawasan di lapangan juga akan lebih efektif karena dilakukan oleh asosiasi,"tandasnya.

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network