JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus judi online yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Salah satu pejabat di Komdigi yang ditangkap bahkan mengaku membekingi hingga 1.000 situs judi online agar tidak diblokir.
Pejabat tersebut melindungi situs-situs ini dari pemblokiran, sementara dia juga melaporkan sekitar 4.000 situs judi ke atasannya untuk diblokir. "Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya gak ke blokir," ucap pelaku yang tidak diketahui namanya, dilansir dari Okezone, Jumat (1/11/2024).
Pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp8,5 juta per situs yang tidak diblokir. Uang tersebut digunakan untuk menggaji para pegawai yang berperan sebagai admin dan operator, masing-masing mendapat Rp5 juta per bulan. Mereka bekerja di sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit.
Para pegawai bekerja dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB di ruko yang berlokasi di Bekasi. Kantor satelit ini didirikan atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan atasannya di Komdigi. "Tidak ada, Pak (sepengetahuan kantor)," tambahnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait