Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus untuk mengetahui siapa pelaku utamanya.
Selain mengungkap kasus norkotika jenis Ganja. pihaknya juga berhasil mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu golongan 1 sebanyak 7,49 gram.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan para orangtua agar dapat melakukan pengawasan terhadap anak anaknya, agar tidak terjerumus kepada penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk narkotika bentuk tanaman kita proses dengan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Dan untuk yang bukan tanaman dikenakan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya sama, 12 tahun," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait