Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ekshumasi Sutrimo di Banyumas, Dokter Forensik Periksa Tanah hingga Seluruh Organ
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Ganja, Satresnarkoba Tangkap Pemuda di Banyumas

Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:46 WIB
  • author Alfiatin
Bawa Ganja, Satresnarkoba Tangkap Pemuda di Banyumas
Seorang pemuda di Banyumas dibekuk polisi setelah kedapatan membawa ganja

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id- Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, seorang pemuda berhasil dibekuk petugas di Desa Sokaraja Wetan, Sabtu (1/10/22). 

Kasar Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba bernama DY (22).

"DY ini warga Desa Sokaraja Wetan, pelaku ditangkap di depan rumahnya," kata dia pada Rabu (5/10/2022).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba jenis ganja di Sokaraja.

"Kami menindaklanjuti informasi adanya aktivitas peredaran ganja di tempat tersebut, kemudian kami lakukan profilling dan penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan," katanya.

Dari hasil penggeledahan terdahap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok GROW berisi satu bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 3,23 gram.

Kemudian juga ditemukan satu bungkus bekas rokok MOZZA berisi satu bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 1,33 gram. Dan satu bungkus bekas rokok LODJIE Bold berisi 8 (delapan) batang rokok LODJIE BOLD dan 2 (dua) linting serta 1 (satu) puntung rokok sisa penggunaan didalamnya berisi irisan daun dan batang diduga ganja dengan berat brutto 1,10 gram.

Ia mengatakan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Alfiatin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut