"(Saya) menerima usulan dari berbagai pihak yang mendukung pemberantasan judi online. AK sendiri bukan tidak diterima di Kominfo, tapi status lulusan SMK membuat penggajiannya menjadi sulit ditentukan," katanya.
Budi juga menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen dan administrasi dikelola oleh direktorat pengendalian. Tugas pengawasan dan penindakan pun berada di bawah wewenang direktorat pengendalian, bukan langsung di bawah naungannya.
"Meskipun AK mengklaim memiliki keterampilan IT yang baik, dalam dunia IT sering kali ijazah bukan hal utama," ujarnya.
Dengan penetapan T dan AK sebagai tersangka, Budi merasa dikhianati karena individu yang dipercaya untuk memberantas judi online justru terlibat melindungi bandar judi. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, tidak pernah ada perintah, baik lisan maupun tertulis, untuk melindungi situs judi online.
"(Saya) menjadi korban pengkhianatan oleh pegawai Komdigi. T ternyata ‘bermain’ tanpa sepengetahuan direktur, dirjen Aptika, apalagi menteri. Alih-alih menumpas judi online, mereka malah tergoda untuk bersekongkol dengan bandar judi," jelas Budi.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap dua tersangka lain dalam kasus yang melibatkan pegawai Komdigi, yaitu MN dan DM. Sebelumnya, 15 tersangka telah ditetapkan, sebagian besar di antaranya adalah pegawai Komdigi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait