PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana narkotika, AS (45), warga Kecamatan Sumbang, dan GF (39), warga Kota Semarang yang berdomisili di Kecamatan Sumbang.
"Kedua tersangka, yang diketahui merupakan kakak beradik sekaligus pengedar narkotika, ditangkap oleh petugas di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Sumbang pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB,"kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto.
Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bekas bungkus roti merk Paroti warna cokelat yang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 2,433 gram dan 4,3616 gram, serta delapan butir pil cokelat jenis ekstasi dengan berat netto 2,3288 gram.
"Selain itu, petugas juga mengamankan kartu ATM, dua unit handphone masing-masing merk Redmi Note 8 dan Redmi Note 13, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam,"jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait