Sementara dari GF, barang bukti yang disita meliputi kotak bekas arloji yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2540 gram, 0,1686 gram, dan 0,2201 gram.
Petugas juga menemukan plastik kresek berisi timbangan digital, dua bendel plastik klip transparan, alat bong hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca, serta dua handphone merk Infinix Hot 8 dan Redmi Note 7.
"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. AS dan GF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait