"Para napi ini dipindahkan karena selama berada di lapas asal mereka masih terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk mengendalikan peredaran narkoba," ungkap Tatan.
Tatan menegaskan bahwa narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Klasifikasi ini mencakup napi dengan hukuman berat, seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta mereka yang dinilai mengganggu keamanan dan keteriban di lapas asal.
"Mereka yang dipindahkan memiliki riwayat pelanggaran, termasuk mengendalikan narkoba, melakukan penipuan, hingga menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas. Langkah ini adalah salah satu strategi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tambahnya.
Selain menindak napi, Tatan juga menyoroti oknum petugas lapas yang terlibat dalam pelanggaran. Pihaknya tidak akan segan untuk menindak anggota yang berkomunikasi atau bernegosiasi dengan narapidana terkait tindakan ilegal.
Editor : Aryo Arbi
Artikel Terkait