139 Napi Kasus Berat Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Fokus Putus Peredaran Narkoba

Arbi Anugrah
Sebanyak 139 narapidana dipindahkan ke Lapas Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Kamis (5/12/2024). Foto: Istimewa

"Para napi ini dipindahkan karena selama berada di lapas asal mereka masih terlibat dalam tindak kejahatan, termasuk mengendalikan peredaran narkoba," ungkap Tatan.

Tatan menegaskan bahwa narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Klasifikasi ini mencakup napi dengan hukuman berat, seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta mereka yang dinilai mengganggu keamanan dan keteriban di lapas asal.  

"Mereka yang dipindahkan memiliki riwayat pelanggaran, termasuk mengendalikan narkoba, melakukan penipuan, hingga menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas. Langkah ini adalah salah satu strategi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tambahnya.

Selain menindak napi, Tatan juga menyoroti oknum petugas lapas yang terlibat dalam pelanggaran. Pihaknya tidak akan segan untuk menindak anggota yang berkomunikasi atau bernegosiasi dengan narapidana terkait tindakan ilegal.

Editor : Aryo Arbi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network