Inilah Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol Tanpa Izin

Cut Mutia/Elde Joyosemito
Pinjaman online (pinjol) semakin marak digunakan di Indonesia karena menawarkan kemudahan dalam pengajuan dan pencairan dana. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Pinjaman online (pinjol) semakin marak digunakan di Indonesia karena menawarkan kemudahan dalam pengajuan dan pencairan dana. 

Namun, di balik kemudahannya, terdapat risiko serius penyalahgunaan data pribadi, termasuk nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Jika KTP Anda digunakan oleh pihak lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online, hal ini dapat menimbulkan masalah besar.

Berikut adalah empat cara yang dapat dilakukan untuk memeriksa apakah KTP Anda digunakan untuk pinjaman online tanpa sepengetahuan Anda:

1. Periksa Riwayat Pinjaman di SLIK OJK

Salah satu cara paling efektif adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua pinjol legal di Indonesia wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga riwayat pinjaman dapat dilacak melalui sistem ini.

Anda dapat mengunjungi situs resmi OJK di https://www.ojk.go.id, lalu mencari layanan permintaan informasi SLIK. Isi formulir yang tersedia, lakukan verifikasi data, dan periksa laporan yang diberikan. Dengan cara ini, Anda dapat mengetahui apakah ada pinjaman atas nama Anda yang tidak Anda ajukan.

2. Gunakan Pinjol Legal

Pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar di OJK. Selain lebih aman, pinjol legal biasanya menyediakan fitur untuk mengecek status akun dan riwayat pinjaman. Anda bisa menghubungi layanan pelanggan atau memanfaatkan fitur pencarian data di aplikasi mereka untuk memverifikasi apakah ada pinjaman yang menggunakan KTP Anda.

Editor : Elde Joyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network