JAKARTA, iNewsPurwokerto.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penyelesaian kasus di sektor Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk dalam industri Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring (Pindar).
Langkah ini diambil untuk memastikan industri yang sehat, berintegritas, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen. Sepanjang tahun 2024, OJK telah menjatuhkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar dan mencabut izin usaha (CIU) empat perusahaan, dua di antaranya karena sanksi administratif dan dua lainnya atas permohonan pengembalian izin.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Roadmap ini menjadi komitmen OJK untuk menciptakan industri Pindar yang berorientasi pada inklusi keuangan, perlindungan konsumen, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,"katanya.
Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. POJK ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya (POJK Nomor 10/POJK.05/2022) dan bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada pemberi dana (lender). Beberapa poin penting dalam POJK ini antara lain kewajiban penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit, menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, serta menyampaikan risiko pendanaan kepada pengguna.
Selain itu, OJK juga tengah menyusun Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) untuk memperkuat penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI. Perubahan ketentuan ini mencakup penguatan pemahaman risiko pendanaan dan analisis risiko sebagai upaya mitigasi serta perlindungan bagi lender.
OJK juga mengambil langkah tegas terhadap dua penyelenggara Pindar, yaitu PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree), dengan mencabut izin usaha keduanya. Pencabutan ini dilakukan karena kedua perusahaan tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait