Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 84/PUU-XXI/2023 tanggal 29 Februari 2024 telah menegaskan bahwa platform UGC termasuk dalam kategori tempat perdagangan yang dilarang membiarkan pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, kenyataannya masih terjadi kebingungan.
Platform digital kesulitan memilah konten yang telah mendapatkan izin dari pemilik hak dan yang belum. Akibatnya, platform tersebut memasukkan klausul dalam perjanjian standar mereka yang mewajibkan pengguna untuk memastikan bahwa konten yang diunggah telah mendapatkan izin dari pemilik hak cipta, baik itu pencipta, produser, atau pelaku pertunjukan.
Meski demikian, klausul ini seringkali tidak diikuti dengan verifikasi yang memadai, sehingga pemilik hak tetap dirugikan.
Menanggapi kompleksitas ini, Ethos mengambil langkah progresif dengan menjalin kemitraan langsung bersama Royal Prima Musikindo (RPM), sebuah perusahaan musik ternama di Indonesia.
Melalui kolaborasi ini, setiap konten UGC yang dibuat oleh Ethos dapat menggunakan lagu atau musik dari RPM, sekaligus memastikan pembayaran royalti kepada RPM dan para pencipta lagu.
“Setiap pihak harus mendapatkan haknya. Untuk itulah Ethos bekerja sama dengan RPM. Kami berkomitmen untuk menghargai kreativitas anak bangsa,” tegas pernyataan resmi Ethos.
Dengan inisiatif ini, diharapkan terjadi sinergi yang saling menguntungkan antara pencipta lagu, produser musik, pelaku pertunjukan, dan Ethos sendiri.
“Kita akan maju bersama, sejahtera bersama. Mari kita dukung kreativitas anak bangsa dan sambut Indonesia yang gemilang,” tutupnya.
Inisiatif Ethos ini dinilai sebagai terobosan positif dalam mendorong ekosistem musik yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus menjadi contoh bagi pelaku industri lainnya untuk lebih menghargai hak-hak kreator lokal.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait