BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan Prioritas Klaim JHT bagi Pekerja PT Sritex 

Elde Joyosemito
BPJS Ketenagakerjaan mempertegas komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan menyediakan layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex. (Foto: Istimewa)

SUKOHARJO, iNewsPurwokerto.id-BPJS Ketenagakerjaan mempertegas komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan menyediakan layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin kesejahteraan pekerja, terutama di tengah situasi sulit seperti ini.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam kunjungannya ke PT Sritex, menyatakan bahwa layanan prioritas ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi yang dialami oleh ribuan pekerja perusahaan tersebut.

"Kami turut prihatin atas situasi yang dialami PT Sritex, yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai wujud tanggung jawab dan kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh karyawan PT Sritex dapat mengakses hak mereka, terutama dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak," ujar Anggoro.

Kunjungan Anggoro ke perusahaan tekstil yang pernah menjadi kebanggaan industri nasional ini turut dihadiri oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo. Menurut data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk mempercepat proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex guna menyediakan layanan klaim JHT secara prioritas. Layanan ini mampu menangani 1.000 pekerja per hari, beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Inisiatif ini bertujuan memastikan proses pencairan berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi pekerja dalam mengakses hak mereka.

Selain JHT, pekerja yang memenuhi syarat juga dapat mengajukan klaim JKP melalui aplikasi SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Manfaat yang diberikan meliputi uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan, serta akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru.

"Kami berkomitmen memberikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Harapannya, seluruh manfaat ini dapat membantu pekerja dan keluarganya tetap hidup layak, terutama dalam memenuhi kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idulfitri 1446 H," tambah Anggoro.

Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan profesional dari BPJS Ketenagakerjaan. "Kami sangat berterima kasih kepada negara dan BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan merasa senang karena dana JHT bisa diterima sebelum Lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan sangat baik, dan alhamdulillah semuanya berjalan lancar," ujar Supartodi.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani juga mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan. "Alhamdulillah, respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa. Apa yang menjadi tanggung jawab mereka bisa terealisasi dengan baik. Saya berterima kasih atas profesionalisme BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja bisa menyambut Lebaran dengan bahagia dan penuh harapan," tutur Etik.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Muhammad Ramdhoni, menegaskan bahwa layanan prioritas ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian bagi pekerja terdampak. 

"Kami memahami bahwa kehilangan pekerjaan adalah situasi yang sulit. Oleh karena itu, kami memastikan seluruh proses pencairan JHT dilakukan dengan mudah, cepat, dan transparan. Kami ingin para pekerja segera mendapatkan hak mereka dan tetap memiliki jaminan sosial selama masa transisi ini," ujar Ramdhoni.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network