Inilah 4 Perbedaan Mendasar Polisi Militer dan Provost TNI

Vitrianda Hilba Siregar
Baik Polisi Militer (PM) maupun Provost TNI sama-sama mengemban amanah untuk menegakkan disiplin dan tata tertib di dalam organisasi militer. Foto: Dok

5. Penyebutan

Polisi Militer (POM): Identitas Universal Penjaga Disiplin TNI. Istilah "Polisi Militer" merupakan sebutan yang dikenal luas dan merangkum kesatuan penegak disiplin di seluruh matra TNI, baik Angkatan Darat, Laut, maupun Udara. Ini adalah representasi kolektif dari fungsi penegakan hukum dan disiplin di tingkat nasional.

Provost TNI: Penjaga Ketertiban Internal di Setiap Pilar Kekuatan. Sementara itu, "Provost TNI" merujuk pada unit yang secara spesifik bertugas di dalam lingkungan kesatuan masing-masing. Mereka adalah garda disiplin yang memastikan tata tertib dan kepatuhan terhadap aturan di tingkat operasional.

Sinergi dalam Menjaga Kehormatan TNI: Singkatnya, POM berperan sebagai payung penegakan hukum dan disiplin yang menjangkau seluruh angkatan TNI. Di sisi lain, Provost TNI bertindak sebagai benteng disiplin yang menjaga ketertiban di setiap satuan. 

Meskipun memiliki fokus dan lingkup yang berbeda, POM dan Provost TNI bekerja secara sinergis. Keduanya memegang peranan krusial dalam memelihara disiplin, ketertiban, dan kehormatan di seluruh lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Perbedaan dalam kewenangan, struktur, dan penanganan pelanggaran justru melengkapi satu sama lain, menciptakan sistem yang komprehensif dalam menegakkan aturan dan norma yang berlaku bagi setiap anggota TNI.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network