Inilah 4 Perbedaan Mendasar Polisi Militer dan Provost TNI

Vitrianda Hilba Siregar
Baik Polisi Militer (PM) maupun Provost TNI sama-sama mengemban amanah untuk menegakkan disiplin dan tata tertib di dalam organisasi militer. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Baik Polisi Militer (PM) maupun Provost TNI sama-sama mengemban amanah untuk menegakkan disiplin dan tata tertib di dalam organisasi militer. Namun, masing-masing memiliki kekhasan dan perbedaan mendasar dalam menjalankan fungsi tersebut.

Setidaknya ada 4 perbedaan Polisi Militer dan Provost yakni:

1. Lingkup Kewenangan

Polisi Militer (POM): Garda Disiplin TNI di Seluruh Negeri. Dengan mandat yang lebih luas, POM hadir sebagai penegak aturan bagi seluruh personel TNI, tanpa memandang angkatan (Darat, Laut, Udara) dan di setiap penjuru Indonesia. 

Mereka bertanggung jawab menangani berbagai pelanggaran, baik disiplin maupun pidana, yang dilakukan anggota TNI, terlepas dari sedang bertugas atau tidak.

 
Provost TNI: Penjaga Ketertiban di Lingkungan Satuan. Provost TNI memiliki peran yang fokus pada kedisiplinan internal di masing-masing satuan, seperti Kostrad, Kodim, Lantamal, atau Lanud. 

Kewenangan mereka meliputi penanganan pelanggaran disiplin ringan yang terjadi di dalam lingkungan kesatuan tersebut, memastikan harmoni dan ketertiban terjaga di tingkat operasional.

2. Struktur Organisasi

Polisi Militer (POM): Pilar Disiplin TNI yang Mandiri. Dalam struktur organisasi TNI, POM memiliki kedudukan yang unik dan kuat, berdiri secara independen di bawah Markas Besar TNI dan langsung berada di bawah komando Panglima TNI. 

Hal ini mencerminkan betapa pentingnya peran POM dalam menjaga disiplin di seluruh jajaran.

Provost TNI: Bagian Integral dari Kekuatan di Tingkat Satuan. Berbeda dengan POM, Provost TNI terintegrasi langsung ke dalam struktur internal setiap kesatuan militer. 

Mereka merupakan bagian tak terpisahkan dari satuan tersebut dan bertanggung jawab secara langsung kepada Komandan Satuan. Ini memastikan respons yang cepat dan sesuai dengan kebutuhan disiplin di tingkat operasional.

3. Penanganan Pelanggaran

Polisi Militer (POM): Garda Terdepan Penegakan Hukum dan Disiplin Berat. POM mengemban tanggung jawab yang lebih besar dalam menangani pelanggaran disiplin dan tindak pidana serius di lingkungan TNI, seperti desersi, penyalahgunaan narkoba, korupsi, hingga pelanggaran hukum lainnya. 

Dengan kewenangan yang diberikan, POM bertindak proaktif melalui penyelidikan mendalam, penangkapan jika diperlukan, penahanan sesuai prosedur, hingga proses penuntutan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

 

Provost TNI: Pembina Kedisiplinan dan Penegak Tata Tertib Ringan. Provost TNI berperan sebagai fondasi dalam menjaga kedisiplinan di tingkat satuan. Mereka fokus pada penanganan pelanggaran tata tertib, penggunaan seragam yang tidak sesuai, serta pelanggaran ringan lainnya. 

Tindakan yang diambil bersifat membina, mulai dari teguran yang mendidik, pembinaan karakter, hingga pemberian sanksi disiplin ringan yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya aturan.

5. Penyebutan

Polisi Militer (POM): Identitas Universal Penjaga Disiplin TNI. Istilah "Polisi Militer" merupakan sebutan yang dikenal luas dan merangkum kesatuan penegak disiplin di seluruh matra TNI, baik Angkatan Darat, Laut, maupun Udara. Ini adalah representasi kolektif dari fungsi penegakan hukum dan disiplin di tingkat nasional.

Provost TNI: Penjaga Ketertiban Internal di Setiap Pilar Kekuatan. Sementara itu, "Provost TNI" merujuk pada unit yang secara spesifik bertugas di dalam lingkungan kesatuan masing-masing. Mereka adalah garda disiplin yang memastikan tata tertib dan kepatuhan terhadap aturan di tingkat operasional.

Sinergi dalam Menjaga Kehormatan TNI: Singkatnya, POM berperan sebagai payung penegakan hukum dan disiplin yang menjangkau seluruh angkatan TNI. Di sisi lain, Provost TNI bertindak sebagai benteng disiplin yang menjaga ketertiban di setiap satuan. 

Meskipun memiliki fokus dan lingkup yang berbeda, POM dan Provost TNI bekerja secara sinergis. Keduanya memegang peranan krusial dalam memelihara disiplin, ketertiban, dan kehormatan di seluruh lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Perbedaan dalam kewenangan, struktur, dan penanganan pelanggaran justru melengkapi satu sama lain, menciptakan sistem yang komprehensif dalam menegakkan aturan dan norma yang berlaku bagi setiap anggota TNI.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network