Kepada penyidik, BY mengakui bahwa sabu yang dibawanya adalah pesanan dari seseorang. Setiap kali transaksi berhasil, ia mendapat bayaran Rp50.000 dan sabu gratis untuk dikonsumsi. BY juga mengaku sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa.
Saat ini, BY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Kebumen terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi, sekecil apa pun, dinilai sangat berharga untuk mewujudkan Kebumen yang bebas dari narkoba.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait