4. Masjid Agung
Masjid yang berada di Ibu Kota Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Bupati/ Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan Pemerintah dan masyarakat muslim di wilayah Kabupaten/Kota.
5. Masjid Besar
Masjid yang berada di Kecamatan, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setingkat Camat atas rekomendasi Kepala KUA Kecamatan sebagai Masjid Besar, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan di wilayah Kecamatan.
6. Masjid Jami
Masjid yang terletak di pusat pemukiman di wilayah pedesaan/kelurahan, dan menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan masyarakat di wilayah pemukiman/desa/kelurahan.
7. Masjid Bersejarah
Masjid yang berada di kawasan peninggalan Kerajaan/Wali Penyebar Agama Islam, memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan Bangsa. Dibangun oleh para Raja/Kesultanan/para Wali penyebar Agama Islam serta para pejuang kemerdekaan.
8. Masjid di Tempat Publik
Masjid yang terletak di kawasan publik untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah.
Nah, sudah jelas bukan bedanya masjid agung dan masjid raya? Yang berbeda hanya penyebutannya berdasarkan fungsi dan letaknya saja.
Jadi sekarang tidak perlu bingung lagi. Semua Masjid tetap sama, dibangun untuk tempat ibadah umat Islam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait