JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kabar baik yang ditunggu-tunggu masyarakat telah tiba! Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali meluncurkan program keringanan dengan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%. Diskon ini berlaku untuk periode Juni hingga Juli 2025, difokuskan untuk meringankan beban finansial rumah tangga, terutama bagi mereka yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA.
Program ini menjadi angin segar di tengah kebutuhan sehari-hari yang terus meningkat. Adanya diskon ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan akses listrik yang terjangkau bagi kelompok yang membutuhkan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Diskon 50% Ini?
Diskon tarif listrik ini bukan untuk semua pelanggan, namun berlaku spesifik bagi:
Pelanggan Rumah Tangga PLN: Khusus untuk daya listrik di bawah 1.300 VA.
Pengguna Listrik Prabayar (Token): Diskon otomatis saat pembelian token.
Pengguna Listrik Pascabayar (Bulanan): Diskon otomatis pada tagihan bulanan.
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait