Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 persen, Diganti dengan Subsidi Upah

Iqbal Dwi Purnama/ Arbi Anugrah
Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 persen, Diganti dengan Subsidi Upah. Foto: Ant

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni dan Juli 2025 resmi dibatalkan. Kebijakan yang awalnya dirancang sebagai bagian dari stimulus ekonomi ini urung dilaksanakan karena terkendala proses penganggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa realisasi program diskon tarif listrik dinilai membutuhkan waktu lebih lama dalam pengaturan anggarannya. Oleh karena itu, insentif tersebut digantikan dengan skema bantuan subsidi upah (BSU) yang dinilai lebih cepat dan efisien dari sisi implementasi.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari iNews.id Senin (2/6/2025).

Menurut Sri Mulyani, pengalaman pemerintah dalam menyalurkan subsidi upah saat pandemi Covid-19 menjadi dasar pertimbangan pengalihan bentuk insentif. Saat itu, program BSU dinilai cukup efektif dalam membantu masyarakat dengan waktu penyaluran yang relatif cepat.

“Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” jelasnya.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network