Tugas Pokok Pengurus KopDes Merah Putih: Membangun Akuntabilitas dan Kesejahteraan Desa

Muhammad Faizur Rouf
Tugas Pokok Pengurus KopDes Merah Putih: Membangun Akuntabilitas dan Kesejahteraan Desa/kop.go.id

Salah satu fitur unik dalam struktur KopDes Merah Putih adalah penunjukan Kepala Desa sebagai Ketua Pengawas secara ex-officio. Penempatan ini bukan tanpa alasan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan langsung terhadap pengelolaan koperasi, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang. Pengawas, di bawah kepemimpinan Kepala Desa, bertanggung jawab penuh untuk memantau kinerja pengurus dan melaporkan hasilnya kepada Rapat Anggota, menjamin akuntabilitas koperasi.

Dengan tugas pokok yang terstruktur, fungsi yang jelas, dan pengawasan yang kuat, pengurus KopDes Merah Putih adalah motor penggerak vital dalam mewujudkan cita-cita ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing. Peran mereka menjadi penentu keberhasilan program ini dalam menyejahterakan masyarakat.



Editor : Muhammad Faizur Rouf

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network