Struktur Unik Pengurus KopDes Merah Putih dan Fungsi Utama
KopDes Merah Putih dirancang dengan struktur pengurus yang spesifik, terdiri dari:
Ketua: Pemegang kendali utama dan representasi koperasi, bertanggung jawab atas seluruh operasional dan keputusan strategis.
Wakil Ketua Bidang Usaha: Menunjukkan fokus KopDes pada pengembangan beragam sektor ekonomi. Posisi ini membantu Ketua dalam mengawasi dan mengelola unit-unit usaha.
Anggota Pengurus: Berperan dalam menjalankan roda organisasi dan usaha, dengan jumlah dan tugas yang disesuaikan kebutuhan koperasi.
Dari struktur ini, dapat ditarik beberapa fungsi inti pengurus:
Pengambil Keputusan: Mereka adalah entitas yang membuat keputusan strategis dan operasional untuk kemajuan koperasi, melalui rapat pengurus yang berlandaskan AD/ART dan aspirasi anggota.
Pelaksana Kebijakan: Bertanggung jawab melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan, mulai dari mengelola keuangan hingga menjalankan rencana kerja dan mengembangkan unit usaha.
Pengawas Internal: Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan koperasi untuk memastikan kesesuaian dengan rencana dan peraturan yang berlaku.
Penghubung Eksternal: Ketua, dan terkadang anggota pengurus lain, berperan sebagai perwakilan koperasi dalam menjalin hubungan dengan pihak luar seperti pemerintah desa, lembaga keuangan, dan mitra usaha.
Pemberdayaan Anggota: Fungsi esensial namun sering luput, yaitu memberdayakan anggota melalui berbagai program yang dapat meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan mereka.
Kepala Desa: Benteng Pengawasan Ex-Officio
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait