Anggota Pengurus: Berperan aktif dalam mendukung operasional harian dan pengembangan unit usaha koperasi. Jumlah dan pembagian tugas mereka akan disesuaikan dengan kebutuhan riil koperasi.
Struktur ini dirancang dengan pembagian tugas yang jelas, di mana Ketua memimpin secara keseluruhan, Wakil Ketua fokus pada pengembangan bisnis, dan anggota pengurus membantu di berbagai lini operasional.
Mengacu pada Landasan Hukum Koperasi di Indonesia
Meskipun struktur KopDes Merah Putih memiliki kekhasan, landasan umumnya tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang-undang tersebut, organ koperasi secara tradisional terdiri dari:
Rapat Anggota: Kekuasaan tertinggi koperasi, tempat anggota memiliki hak suara dalam keputusan krusial seperti pengesahan anggaran dasar, pemilihan pengurus dan pengawas, serta penetapan kebijakan umum.
Pengurus: Bertanggung jawab menjalankan kegiatan usaha koperasi sehari-hari, dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota.
Pengawas: Bertugas mengawasi kinerja pengurus dan memastikan koperasi beroperasi sesuai AD/ART, juga dipilih oleh Rapat Anggota.
Editor : Muhammad Faizur Rouf
Artikel Terkait