Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja.
1. Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, untuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00 - 12.30.
2. Hari Jumat masuk pukul 08.00 selesai 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 - 12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja adalah sebagai berikut.
1. Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30.
2. Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait