Tak berhenti di situ, Dedi Mulyadi meminta agar motor Patwal yang membawanya turut diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya mohon kepada Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin dan yang membawa motornya harus mengikuti prosedur mengikuti sidang tilang," jelasnya.
Dirinya juga berkomitmen akan membayar denda tilang yang dijatuhkan oleh pengadilan.
"Karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," tegasnya.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama membenarkan bahwa kendaraan milik Dishub yang membonceng KDM telah ditilang melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
"Terhadap motor Dishub Kabupaten Bogor yang membonceng pak Gubernur tanpa memakai helm sudah ditilang ETLE. Denda tilang akan diproses langsung melalui online," ucap Rizky dikonfirmasi.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait