Tega! 2 Pria Ini Jual Istri dan Pacar Lewat Michat, Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Helmi Syarif
Polresta Serang Kota menangkap dua orang pria yang menjual istri dan pacarnya dalam prostitusi online di kos Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang, Banten. Foto/iNews TV/Mahes Apriandi

SERANG, iNews.id - Sungguh tega perilaku kedua pria di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Keduanya menjual istri dan pacarnya ke pria hidung belang secara Open BO melalui aplikasi online.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan keduanya berhasil ditangkap di sebuah Kos Wisma Pala berawal dari adanya laporan masyarakat dan penyelidikan personel Polresta Serang. Penangkapan terhadap tersangka BB (25) dan AR (29) berlangsung pada Sabtu (26/3/2022) sekitar jam 17.00 WIB.

"Dari hasil adanya laporan personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain," kata Maruli, Senin (28/3/2022).

Kedua tersangka menjual melalui aplikasi Michat atau WhatsApp dan menawarkan pacarnya sendiri untuk melakukan Open BO kepada pemesan.

"Pelaku BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp500.000 kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian jika telah setuju dengan harga tersebut, dia langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban, setelah pelanggan datang ke kosan wisma pala lalu korban memberikan uang hasil open bo tersebut kepada tersangka," beber Kapolres.

Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open BO untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500.000, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya," ungkapnya.

Selanjutnya Maruli mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar," pungkasnya.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network