Petugas yang bergerak cepat ke lokasi berhasil menangkap TK di tempat kejadian. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, uang tunai Rp2,3 juta, empat pipet kaca, kartu ATM, satu ponsel Android, dan sepeda motor matic.
Dalam pemeriksaan awal, TK mengaku memperoleh sabu dari ARB yang mendapat pasokan dari Jakarta. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk ARB dan menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa plastik klip bekas sabu, pipet kaca, alat isap (bong), korek api gas, dan satu ponsel.
“Keduanya diketahui sebagai pengedar aktif dengan jaringan peredaran yang menjangkau wilayah Kebumen dan Banyumas. Ini merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas kabupaten,” ujar Kompol Faris.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau hukuman penjara seumur hidup, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait