PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polresta Banyumas membongkar home industry yang memproduksi tembakau gorila atau sintetis di Cilacap. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dengan nilai lebih dari Rp700 juta.
Tersangka dalam kasus tersebut ada dua yakni IWN (26) sebagai pemilik industri rumahan tembakau gorila dan pemilik obat daftar G serta psikotropika dan LW (23) sebagai pengedar. IWN ditangkap di Maos, Cilacap, sedangkan LW di salah satu barbershop di Kota Purwokerto.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Muchammad Yogi Prawira mengatakan awal pengungkapan adalah ditangkapnya LW (23). Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, di sekitar Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto, sering terjadi transaksi obat terlarang.
“LW sebagai penjual atau pengedar obat terlarang di salah satu barbershop di Jalan Jenderal Soedirman. LW beralamat di Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Saat diringkus, polisi menemukan 20 butir obat Aprazolam yang termasuk psikotropika,”ujar Kapolresta.
Kemudian polisi melakukan pengembangan kasus. Di rumah LW, ada berbagai obat-obatan golongan obat daftar G. Contohnya Tramadol HCl dan obat warna kuning berlogo mf serta obat psikotropika Alprazolam dengan jumlah total mencapai 1.090 butir.
“Dari pemeriksaan kepada LW, polisi mendapatkan informasi jika suplai dilakukan oleh penjual berinisial IWN (26) warga Maos, Cilacap. Polisi kemudian mendatangi rumah IWN dan ternyata ditemukan berbagai jenis obat diduga psikotropika dan daftar G. Juga ada bahan baku pembuatan tembakau sintetis serta irisan daun, batang, dan biji ganja,”ujarnya.
Menurut Kapolresta, LW dan IWN beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Editor : EldeJoyosemito