“Mahasiswa KKN dan magang adalah bagian dari angkatan kerja yang sedang belajar langsung di lapangan. Karena itu, perlindungan seperti JKK dan JKM menjadi sangat penting,” jelas Romdhoni.
Pelindungan tersebut mencakup seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari survei awal, pelaksanaan program di lokasi, hingga proses pelaporan. Total masa perlindungan diperkirakan berlangsung selama dua bulan.
Romdhoni juga mengungkapkan bahwa sejauh ini baru beberapa perguruan tinggi di Banyumas yang menerapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mahasiswa KKN atau magang.
Ia berharap langkah Unsoed ini dapat menjadi inspirasi bagi kampus-kampus lain di wilayah tersebut. “Kami bahkan mendorong agar siswa SMK yang menjalani praktik kerja juga bisa didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan kepada kelompok-kelompok rentan dan pekerja informal, termasuk kalangan mahasiswa.
Dengan perlindungan yang menyeluruh selama KKN, Unsoed dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa keselamatan mahasiswa adalah prioritas.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait