Kejari Cilacap Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Lampu Suar, Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar Lebih

Elde Joyosemito
Kejari Cilacap menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu menara suar pada Distrik Navigasi Kelas III Tanjung Intan. (Foto: Istimewa)

Adapun UU, Direktur CV SK selaku penyedia barang, diduga mentransfer dana Rp276 juta kepada S sebagai bagian dari komitmen fee yang telah disepakati bersama.

Menurut penyelidikan Kejari, konspirasi ini mulai terjalin sejak tahun 2023. Tersangka dari pihak ASN, yaitu S dan TW, diduga menjalin koordinasi dengan SAW dan UU untuk merekayasa proses pengadaan. Mereka sepakat menetapkan CV SK sebagai penyedia tunggal, dengan mark-up harga mencapai Rp721 juta per unit, jauh di atas harga wajar.

“Dua tersangka dari pihak swasta secara aktif menaikkan harga dan mencantumkan komponen biaya fiktif dalam e-katalog. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.288.441.675,74,” tegas Kajari.

Kejaksaan memastikan penyidikan masih berlanjut. Irfan Jaya menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas aliran dana dan berupaya memulihkan kerugian negara, termasuk menyasar aset hasil tindak pidana.

“Kami terus melakukan pendalaman untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk potensi pihak lain yang turut menikmati aliran dana korupsi,” pungkasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network