Tangkap Dua Pengedar Psikotropika di Sumbang, Polisi Amankan 1.100 Butir Obat 

Elde Joyosemito
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pria berinisial HP (44) dan JK (36), warga Kecamatan Sumbang. (Foto: Polresta Banyumas)

JK kemudian mengambil barang tersebut di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Selain obat-obatan dan uang tunai, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Banyumas,” tambah Kompol Willy.

Keduanya dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network