JK kemudian mengambil barang tersebut di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Selain obat-obatan dan uang tunai, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Banyumas,” tambah Kompol Willy.
Keduanya dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait