“Satgas PPKS menghormati sepenuhnya keputusan pelapor. Itu merupakan hak konstitusional yang tidak bisa diintervensi,” ujarnya.
Lebih jauh, Dr. Ida menekankan komitmen UIN Saizu dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan agar seluruh pihak semakin waspada sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi sivitas akademika.
“Harapan kami tidak ada lagi kekerasan seksual baik di dalam maupun di luar kampus. Satgas akan terus menjalankan fungsi pendampingan, pencegahan, dan penanganan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebagai catatan, Satgas PPKS dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Satuan tugas ini berperan menerima laporan, memberi pendampingan, hingga merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas.
UIN Saizu Purwokerto menjadi salah satu perguruan tinggi keagamaan negeri yang aktif mengimplementasikan regulasi tersebut. Kehadiran Satgas PPKS diharapkan mampu memperkuat perlindungan dan menghadirkan rasa aman bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait