Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UIN Saizu Purwokerto, Begini Respons Satgas PPKS

Elde Joyosemito
Ketua Satgas PPKS UIN Saizu Dr. Ida Novianti, menegaskan kasus tersebut telah ditangani sesuai prosedur. (Foto: Istimewa)

“Satgas PPKS menghormati sepenuhnya keputusan pelapor. Itu merupakan hak konstitusional yang tidak bisa diintervensi,” ujarnya.

Lebih jauh, Dr. Ida menekankan komitmen UIN Saizu dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan agar seluruh pihak semakin waspada sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi sivitas akademika.

“Harapan kami tidak ada lagi kekerasan seksual baik di dalam maupun di luar kampus. Satgas akan terus menjalankan fungsi pendampingan, pencegahan, dan penanganan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebagai catatan, Satgas PPKS dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Satuan tugas ini berperan menerima laporan, memberi pendampingan, hingga merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas.

UIN Saizu Purwokerto menjadi salah satu perguruan tinggi keagamaan negeri yang aktif mengimplementasikan regulasi tersebut. Kehadiran Satgas PPKS diharapkan mampu memperkuat perlindungan dan menghadirkan rasa aman bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network