Ia menjelaskan, tunjangan perumahan merupakan hak anggota dewan karena pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas akibat keterbatasan anggaran.
Lebih lanjut, Sadewo menegaskan bahwa Perbup Nomor 9 Tahun 2025 bukan produk kebijakan dirinya, melainkan ditetapkan oleh penjabat (Pj) bupati sebelumnya.
“Perbup ini memang kewenangan bupati, tapi ada mekanisme yang harus ditempuh untuk mengubahnya. Saya tegaskan, saya ini bupati yang terikat aturan, bukan direktur perusahaan yang bisa mengubah kebijakan seketika,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Banyumas telah mengirimkan surat resmi kepada bupati untuk meminta evaluasi Perbup Nomor 9 Tahun 2025. Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, menyatakan langkah itu merupakan bentuk nyata respons dewan terhadap aspirasi masyarakat yang menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait