Bupati Pastikan Evaluasi Perbup Tunjangan DPRD, Libatkan APH dan Konsultasi dengan Gubernur

Elde Joyosemito
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam proses pembahasan Perbup Tunjangan DPRD. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memastikan telah menerima surat dari DPRD Banyumas terkait evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Menyikapi hal tersebut, Sadewo menyatakan akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam proses pembahasan.

“Saya sudah terima surat dari DPRD Banyumas dan langsung menindaklanjuti dengan berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Jadi dalam pembahasan nanti, APH akan ikut terlibat,” kata Sadewo, Selasa (23/9/2025).

Selain kejaksaan, Sadewo juga telah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang sebelumnya menegaskan agar kepala daerah tidak menaikkan tunjangan DPRD. Menurutnya, hasil evaluasi akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama, termasuk kemungkinan dilakukan appraisal ulang. 

“Setelah proses selesai, kita langsung maju ke gubernur. Ini bisa menjadi yang pertama di Jateng, bahkan mungkin di Indonesia, soal evaluasi tunjangan DPRD,” ujarnya.

Sadewo menambahkan, pihak-pihak yang selama ini kritis terhadap tunjangan DPRD juga akan diundang agar keputusan yang dihasilkan mencerminkan rasa keadilan bersama. 

Ia menjelaskan, tunjangan perumahan merupakan hak anggota dewan karena pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas akibat keterbatasan anggaran.

Lebih lanjut, Sadewo menegaskan bahwa Perbup Nomor 9 Tahun 2025 bukan produk kebijakan dirinya, melainkan ditetapkan oleh penjabat (Pj) bupati sebelumnya. 

“Perbup ini memang kewenangan bupati, tapi ada mekanisme yang harus ditempuh untuk mengubahnya. Saya tegaskan, saya ini bupati yang terikat aturan, bukan direktur perusahaan yang bisa mengubah kebijakan seketika,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Banyumas telah mengirimkan surat resmi kepada bupati untuk meminta evaluasi Perbup Nomor 9 Tahun 2025. Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, menyatakan langkah itu merupakan bentuk nyata respons dewan terhadap aspirasi masyarakat yang menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network