PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di wilayah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Pelaku berinisial S (41), warga Desa Cikakak, kini telah diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/87/X/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH pada Minggu (19/10/2025).
“Pelaku S diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, EMS, yang berusia 18 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban di Desa Cikakak,” ungkap Kompol Andryansyah.
Menurut hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut bermula saat korban merasa tidak enak badan dan meminta pelaku untuk memijatnya. Namun, pelaku justru memanfaatkan situasi itu untuk melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi korban.
“Korban sempat berusaha menolak dan melawan, tetapi pelaku tetap memaksa. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi YS yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait